Selasa, 25 Desember 2012

Makalah Fiqih
Ibadah Haji dan Umrah                   serta                                         Qurban dan Aqiqah
Disusun

oleh:
kelompok 3
Ketua       : Mulia Fathan (9975710050)
Anggota  : M. Zikrullah (9970380812)
  Munadia (9970660425)
  Putra Pratama Shani (9971925779)
  Sari Vivianie (9974870754)
  Shadrina Azara (9970124990)
logo_departemen_agama.png  Signorina Kasvia (9978976936)



Madrasah Aliyah Negeri Model Banda Aceh
Tahun Ajaran : 2012-2013
Kata pengantar

            Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Segala puji bagi Allah yang maha megetahui dan maha bijaksana yang telah member petunjuk agama yang lurus kepada hamba-Nya dan hanya kepada-Nya. Salawat serta salam semoga tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW yang membimbing umat nya degan suri tauladan-Nya yang baik .                                                                                                                                              
Syukur kehadiran Allah SWT yang telah memberikan anugrah,kesempatan dan pemikiran kepada kami untuk dapat menyelesaikan makalah ini . makanlah ini merupakan pengetahuan tentang HAJI UMRAH serta QURBAN AQIQAH , semua ini di rangkup dalam makalah ini , agar pemahaman terhadap permasalahan lebih mudah di pahami dan lebih singkat dan akurat .
Sistematika makalah ini dimulai dari pengantar yang merupakan apersepsi atas materi yang telah dan akan dibahas dalam bab tersebut .Selanjutnya , membaca akan masuk pada inti pembahasaan dan di akhiri dengan kesimpulan , saran dan makalah ini. Diharapkan pembaxca dapat mengkaji berbagai permasalahan tentang HAJI,UMRAH serta QURBAN DAN AQIQAH .
Akhirnya, kami penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaaat bagi anda semua.
Terimakasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



                                                                                                            B. Aceh, Agustus 2012






BAB I
PENDAHULUAN
A.            Latar Belakang Masalah
Ibadah haji merupakan penyempurna ibadah dalam agama Islam, orang-orang muslim berbondong-bondong menunaikan ibadah haji setiap tahunnya sampai selalu memadati lingkungan kabah dan hal ini dikarnakan juga haji ini sebagai penyempurna rukun islam yaitu yang paling terakhir.
Namun akhir-akhir ini kendala sangat terlihat dari sekian banyak jemaah haji, keluhan-keluhan terdengar dari para jamaah yang kurang beruntung mendapatkan fasilitas yang tidak sesuai dengan materi yang telah dikeluarkan begitu  juga dengan prosedur pendaftarannya.
Berita yang kita dengar baru-baru ini bahwa para jemaah haji mengalami kelaparan bahkan ada yang sakit dan meninggal dunia.
Hal ini sangat miris terdengar dan membutuhkan perhatian yang sangat intensif dari pemerintah kita dalam penyelenggaraan ibadah haji selanjutnya, karena ibadah haji bukan lagi merupakan kepentingan individual tapi juga sudah termasuk dalam daftar kerja pemerintah.
Permasalahan-permasalahan yang muncul itu memicu perhatian para ahli-ahli Islam untuk kembali menata penyelenggaraan ibadah haji yang efisien agar tidak terulang kembali permasalahan yang membuat kita miris mendengarnya.
Yang diatas merupakan pandangan para calon jama’ah haji. Tetapi marikita liahat bagai mana cara menuntaskannya haji tersebut pada orang-orang yang naik haji sebagai terkrsan mewah,karna banyak membawa pulang oleh-oleh dari sana agar membawa kewibawaan atau terpandangan individual seseorang karna membagikan dan memamerkannya kepada khalayak ramai. Mengapa kita harus memerhatikan ini karna banyak dari pada calon jama’ah haji yang tidak dapat mendaftar pada tahun yang diinginkannya kira-kira mengapa apakah mungkin karena ada salah seorang yang berniat demikian?. Pasti ada yang demikian dan mungkin kita tidak mengetahuinya karna terbatasnya penglihatan kita hanya pada sebatas anggota tubuh seseorang saja tidak sampai tertinjau hingga niat dan pemikirannya. Padahal niat yang demikiatn akan membawa masalah atau bencana besar bagi diri individu tersebut walau datangnya tidak sekarang. Dan dosanya pun tak terhingga beratnya. Pada sebuah hadis Rasulullah pernah bersabda:
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ .
[رواه إماما المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري وابو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة]
Arti Hadits / ترجمة الحديث :
Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya setiap  perbuatan tergantung niatnya.  Dan  sesungguhnya  setiap  orang  (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.
(Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang) .
Dan alangkah baiknya kita  berniat baik yang pahalanya berlimpah walau belum tercapai perbuatannya apalagi dengan niat buruk pasti sejak awal niat telah berlipat dosanya apalagi telah terjadi perbuatannya.
      Dan Alhamdulillah bagi yang ingin naik haji dengan niat menuntaskan ibadah, ketakwaan maupun keimanannya dengan ikhlas tanpa niat untuk memamerkannya.untuk itu kami menyajikan berbagai macam hal maka dari itu  mari kita simak pada bab yang selanjutnya tentang permasalahan haji dan umrah dan cara melaksanakannya.
Begitu juga dengan melaksanakan Qurban dan Akikah. Kita harus melaksanakan ibadah tersebut dengan baik dan ikhlas. Dan bagaimana pula cara mengerjakannya dengan baik dan ikhlas itu?, mari kita lihat pada bab setelah pembahasan haji dan umrah yaitu pada bab yang ke dua.
 Uraian pada makalah ini tersaji dan terkait dengan apa yang dimaksud dengan haji, umrah, qurban dan akikah itu?. Dengan demikian kami menyusun makalah ini menggunakan bahasa yang komunikatif agar sesuai dengan bahasa para pelajar.

    
B.            Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Haji dan Umrah juga apa itu Qurban dan Akikah
2.      Bagaimana Cara-cara melaksanakkannya
3.      Bagaimana Cara-cara Manajemen Waktu Haji dan Umrah
4.      Dan apakah hikmahnya bagi kita dan juga manfaatnya
C.            Tujuan Pembahasan
1.      Mengetahui Pengertian Haji dan Umrah juga apa itu Qurban dan Akikah
2.      Memahami Cara-cara melaksanakannya
3.      Memahami Cara-cara Manajemen Waktu Haji dan Umrah
4.      Mengetahui hikmahnya bagi kita dan juga manfaatnya

D.            Sistematika Penulisan
Untuk memberikan gambaran tentang manajemen haji, umrah dan ziarah, maka penulis telah menyusun sistematikanya sebagai berikut:
-Kata Pengantar
-Daftar Isi
-Bab I Pendahuluan
Pada bab ini penulis memberikan gambaran secara umum mengenai latar belakang masalah dan sistematika penulisan.
-Bab II Pembahasan
Pada bab ini diuraikan isi dari makalah ini, diantaranya adalah latar belakang dan bagaimana cara memanajemen haji, umrah dan ziarah.
-Bab III Simpulan
Pada bab ini berisikan simpulan yang didapat dari hasil analisis berbagai sumber pustaka yang dapat dijadikan sebagai gagasan pemikiran penulis mengenai haji, umrah, qurban dan akikah.
-Dan Daftar Pustaka
Yang didalamnya berisi tentang  sumber-sumber informasi yang berkaitan dengan makalah ini.
BAB II                                                                                                                                     PERMASALAHAN
I.            PENGERTIAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
I.            Ibadah Haji
1.      Pengertian ibadah haji
Haji menurut bahasa artinya menyengeja atau menuju, sedangkan menurut istilah haji adalah sengaja mengunjungi ka’bah di mekah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah SWT pada waktudan dengan cara tertentu.
Perintah wajib menunaikan ibadah haji tertera di dalam Al-quran Surah Ali-imran ayat 97 yang berbunyi:

Yang artinya:
“Di situ ada tanda-tanda keterangan yang nyata (yang menunjukkan kemuliaannya diantaranya ialah) Maqam Nabi Ibrahim. Dan sesiapa yang masuk ke dalamnya, aman tenteramlah dia. Dan Allah mewajibkan manusia mengerjakan ibadat Haji dengan mengunjungi Baitullah, iaitu sesiapa yang mampu sampai kepadanya. Dan sesiapa yang kufur (ingkarkan kewajipan ibadat Haji itu), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak berhajatkan sesuatu pun) dari sekalian makhluk”.

2.      Hukum melaksanakan ibadah haji
  Hukum melaksanakan haji adalah wajib, namun demikian dalam keadaan tertentu hukum melaksanakan ibadah haji bisa menjadi sunnah , makruh bahkan haram.
a.      Hukumnya wajib , untuk pertama kali dan telah mampu untuk menjalankannya, apabila bernazar untuk haji maka wajib melaksanakannya.
b.      Hukumnya sunnah, apabila dapat mengerjakan haji untuk kedua kali dan seterusnya.
c.       Hukumnya makruh, apabila sudah pernah pergi haji sementara masyarakat yang hidup di sekelilinngnya serba kekurangan dan butuh- bantuan untuk kelangsungan hidupnya jika ia berangkat haji lagi maka hukumnya makkruh.
d.      Hukumnya haram, apabila ia pergi haji dengan maksud membuat kerusakann di negri Mekkah.
3.      Syarat wabib dan syarat sah haji
a.          syarat wajib haji
·         Islam, orang yang tidak beragama selain islam tidak wajib dan tidak sah menjalankan haji.
·         Baligh, anak yang belum baligh tidak wajib naik haji, akan tetapi jikalau ia melakukan maka hajinya dianggap sah. Tetapi dikategorikan sebagai haji sunah.
·         Merdeka, yang dimaksud disini adalah bukan budak belian atau hamba sahaya yang terikat dengan dengan tugas kewajiban yang di emban dari tuannya, sedangkan ibadah haji memerlukan waktu yang cukup lama.
·         Berakal, seseorang yang di anggap sah ibadah hajinya adalah mereka yang berakal sehat , dengan dinyatakan oleh dokter. Seseorang yang meskipun sudah baligh (dewasa).namun akal dikiranya tidak sehat seperti terkena penyakit gila, ayan (stres) hingga hilang akalnya. Orang-orang tersebut tidak diwajibkan naik haji.
·         Kuasa atau mampu (istiqa’ah) maksudnya kondisinya memungkinkan untuk pergi haji diantaranya adalah :
a). Mampu jasmani dan rohani.
b). Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi dan pulang serta                                                                                                                        cukup bekal bagi keluarga yang di tinggal.
c). Ada kendaraan.
d) aman dalam perjalanan.
e). Ada mahram (muhrim) bagi wanita.
b.   syarat sah haji
·         Dilaksanakan sesuai waktunya.
·         Melaksanakan urutan-urutan rukun haji tidak bolak-balik (tertib).
·         Dipenuhi syarat-syaratnya.
·         Dilaksanakan di tempat yeng telah ditentukan.

4.      Rukun dan Wajib Haji
a.          Rukun haji
·         Ihram adalah niat  untuk melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan pakaian ihram dan meninggalkan semua yang diharamkan dalam haji.

§  Niat melakukan ibadah haji
§  Memakai pakaian ihram
1.      Bagi pria terdiri dari dua lembar kain putih yang tidak berjahit, selembar untuk sarung dan selembar lagi untuk selendang.
2.      Bagi wanita cukup memakai pakaian yang menutupi tubuh kacuali muka dan telapak tangan dan biasanya berwarna putih.
§  Sebelum melaksanakan ihram disunahkan untuk mandi, memakai parfum, bercukur, menyisir rambut dan memotong kuku.
§  Selama ihram di larang
1.      Bagi pria, di larang memakai pakaian yang berjahit, sepatu yang menutupi mata kaki  dan penutup kepala yang melekat.
2.      Bagi wanita, di larang menutupi muka atau memakai sarung tangan.
3.      Bagi pria dan wanita, di larang
Ø  Memakai parfum , bercukur, memotong kuku, mencabut bulu badan, mencabut pohon (tumbuhan), berburu atau mengganggu binatang serta bercumbu (bersetubuh).
Ø  Nikah, menikahi, melamar atau meminang
Ø  Bertengkar, berbantahan, mencaci atau mengucapkan kata-kata cabul atau kasar.
Setelah mematuhi hal-hal tersebut barulah mulai berniat dengan bacaan do’a sebagai berikut:


Artinya:                                                                                                   “Ya Aku menyambut panggilan Engkau untuk haji, ya Allah, sengaja aku berniat untuk haji dan ihram untuk umrah karena Allah Ta’ala”
·         Wukuf yaitu hadir di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan yaitu mulai dari tergelincirnya matahari tanggal 9 zulhijjah sampai terbitnya fajar tanggal 10 zulhijjah. Orang yang sedang menngerjakan haji wajib berada di Padang Arafah pada waktu tersebut. Wukuf di awali dengan mendengarkan khutbah wukuf yang di sampaikan oleh penceramah yang tunjuk. Kemudian dilanjutkan dengan shalat dzuhur dan ashar di jamak  taqdim dan di qasar. Selesai shalat lalu berdo’a, berdzikir, istighfar, salawat dan membaca Al-quran sebanyak-banyaknya.
·         Tawaf yaitu mengellilingi ka’bah sebanyak tujuh kali keliling dan dimulai dari hajar aswad. Tawaf untuk haji di sebut tawaf ifadah. Ketika seseorang melaksanakan tawaf maka harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
§  Menutup aurat
§  Suci dari hadas besar dan kecil
§  Ka’bah hendaknya berada di sebelah kiri dari orang yang tawaf
§  Tawaf dimulai dari Hajar Aswad dan Disunahkan untuk menciumnya
§  Tawaf dilakukan sebanyak tujuh kali
§  Pelaksanaan tawaf jangan sampai keluar dari lingkungan Masjidil Haram contohnya di dalam Masjidil Haram
Menurut jenisnya tawaf di bagi menjadi enam yaitu:
§  Tawaf qudum yaitu tawaf yang dilakukan ketika baru sampai di Baitullah (sebagai shalat Tahiyatul masjid)
§  Tawaf ifadah yaitu tawaf yanng dilakukan ketika menunaikan rukun haji.
§  Tawaf tahallul yaitu tawaf yang dilakukan ketika hendak meninggalkan Kota Mekah.
§  Tawaf nazar yaitu tawaf yang harus dilakukan orang yang bernazar.
§  Tawaf sunnah yaitu tawaf yang hukumnya sunnah (sewaktu-waktu dapat dilakukan).
Adapun lafadz bacaan do’anya sebagai berikut:
                                   


Artinya:
“Maha suci Allah, dan segala puji bagi Allah, dan tiada tuhan yang pantas di sembah selain Allah,dan Allah maha besar dan tiada daya dan upaya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah”
b.         Wajib haji
Perbuatan yang merupakan wajib haji sebagai berikut:
·         Ihram dan Miqat yaitu memakai pakaian ihram yang di mulai dari batas waktu dan tempat yang telah ditentukan, miqat di bagi dua yaitu:
§  Miqat zamani adalah batas waktu pemakaian ihram, sejak tanggal 1 syawal hingga tangal 10 zulhijjah.
§  Miqat makani  adalah batas mulai memakai pakaian ihram.
Miqat bagi jama’ah haji yaitu:
Ø  Mekah bagi penduduk asli Mekah
Ø  Zulhulaifah Bin Ali bagi jama’ah yang berasal dari Madinah atau dari negara-negara yang searah dengannya.
Ø  Robig atau Zugfah bagi jama’ah haji yang datang dari Mesir dan sekitarnya.
Ø  Jeddah bagi jama’ah yang masuk ketanah suci lewat Jeddah.
Ø  Yatamtam bagi jama’ah yang berasal dari daerah Yaman dan negara-negara yang searah dengannya.
Ø  Qarnul manazil bagi jama’ah yang berasal Nejd dan sekitarnya.
Ø  Zatuiraqin bagi jama’ah yang berasal dari Iraq, Afganistan, Rusia dan negara-negara sekitarnya.
Ø  Jama’ah haji yang tinggalnya di sekitar Kota Mekah maka miqatnya di rumah masing-masing.
·         Bermalam di Mudzalifah yaitu setelah wukuf di padang Arafah pada malam tanggal 10 zulhijjah.
·         Bermalam di Mina.
·         Melempar jumrah yaitu jumrah ula, wusta dan aqabah menggunakan batu kerikil sebanyak tujuh butir.
·         Meningggalkan segala yang haram karena ihram.
·         Melaksanakan Tawaf  Wada’ atau tawaf perpisahan.

5.      Macam-macam haji dan perbedaannya.
a.          Haji ifrad yaitu melaksanakan haji terlebih baru melaksanakan umrah.
b.         Haji tamattu yaitu mmelaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji baru melaksanakan haji. Orang yang melaksanakann haji dengan cara tamattu aka dikenai denda(dam) yaitu menyembelih seekor kambing atau berpuasa sepuluh hari (tiga hari di tanah suci dan tujuh hari lagi di tanah air).
c.       Haji qiran yaitu melaksanakan ibadah haji dan umrah bersamaan dan haji ini juga mendapat denda(dam) berupa menyembelih seekor kambing.
6.      Sunnah haji
a.      Mendahulukan haji daripada umrah.
b.      Mandi ketika hendak ihram atau sebelum memakai baju ihram
c.       Shalat sunah ihram dua rakaat.
d.      Memperbanyak membaca taibiyah, zikir, dan berdo’a setelah berihram sampai tahallul. Bagi pria ketika membaca taibiyah hendaklah bersuara keras, sedangkan bagikan cukup dengan suara pelan.
e.       Melakukan tawaf qudum ketika baru masuk ke Masjidil Haram.
f.       Menunaikan shalat dua rakaat setelah tawaf qudum.
g.      Masuk ke dalam Ka’bah(Baitullah).
h.      Minum air zam-zam ketika selesai tawaf.
7.      Larangan ketika melaksanakan haji serta damnya.
a.      Larangan bagi jama’ah pria:
·         Memakai pakaian yang berjahit selama ihram.
·         Memakai tutup kepala sewaktu ihram.
·         Memakai yang menutupi mata kaki sewaktu ihram.
b.      Larangan  bagi jama’ah wanita:
·         Memakai tutup muka
·         Memmakai sarung tangan
c.       Larangan bagi jama’ah pria dan wanita:
·         Memotong dan mrencabut kuku
·         Memotong atau mencabut bulu kepala
·         Mencabut bulu badan lainnya
·         Menyisir rambut kepala dan lain-lain
·         Memakai harum-haruman pada badan, pakaian maupun rambut, kecuali yang di pakai sebelum ihram.
·         Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram.
·         Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang lain atau menjadi wali dalam akad nikah atau melamar .
·         Bercumburayu sahwat atau bersenggama.
·         Mencacimaki, mengupat, bertengkar.
·         Mengucapkan kata-kata  kotor, dan lain-lain.
·         Memotong atau menebang pohon atau menabur segala macam yang tumbuh di tanah suci.

Berikut adalah jenis larangan dan damnya:
·         Orang yang meninggalkan wajib haji:
§  Tidak ihram dan miqat
§  Tidak bermalam di Mudzalifah
§  Tidak bermalam di Mina
§  Tidak melempar jumrah
§  Tidak wakkaf wada’
§  Terlambat hadir pada padang Arafah
§  Melaksanakan haji dan umrah secara tamattu dan qiran
Dam yang harus di bayar:
§  Menyembelih kambing jika tidak dapat diperbolehkan puasa 10 hari, tiga hari di tanah suci dan tujuh hari lagi di tanah air.
·         Orang yang melanggar salah satu larangan ihram:
§  Memakai pakaian yang berjahit
§  Memaki tutup muka atau memakai sarung tangan bagi wanita
§  Mencukur rambut
§  Memotong kuku
§  Memakai harum-haruman
Dam yang harus di bayar:
§  Menyembelih kambing jika tidak dapat diperbolehkan puasa 10 hari, atau memberi sedekah tiga sha’ atau tiga gharan atau 9,3 litter beras kepada emam orang fakir miskin selama tiga hari berturut-turut.
·         Orang yang memburu binatang yang ada di tanah suci

Dam yang harus di bayar :
§  Menyembelih binatang yang semisal atau bersedekah kepada fakir miskin seharga binatanng yang di bunuh atau berpuasa dengan menghargakan dengan beberapa gathan kurma (1/4 gathan sehari)
·         Orang yang memotong pepohonan
Dam yang harus di bayar :
§  Menyembelih satu ekor unta atau sapi jika yang di potong besar dan satu ekor kambing jika di potong kecil.
·         Orang yang bersenggama(bersetubuh) suami istri
§  Jika dilakukan sebelum tahallul awal maka hajinya batal
§  Jika dilakukan setelah tahallul awal maka harus membayanr dam
Dam yang harus dibayar :
§  Menyembelih seekor unta atau sapi atau tujuh ekor kambing atau bersedekah seharga satu ekor sapi atau unta atau tujuh ekor kambing.
·         Orang yang sedang haji tetapi hajinya terhalang oleh sesuatu yang menyebabkan hajinya tidak dapat disempurnakan olehnya.
Dam yang harus di bayar:
§  Menyembelih hewan qurban


8.      Tata urutan pelaksanaan ibadah haji
a.      Ihram
Pelaksanaan ihram paling lambat tanggal 9 zulhijjah pada miqat yang telah di tentukan. Hal yang dianjurkan yang termasuk sunah haji sebelum  berihram adalah mandi, berwudu, memakai pakaian ihram, dan memakai wangi-wangian terlebih dahulu.

b.      Wukuf di Arafah
Berkumpul di Padang Arafah beberapa saat yang di nilai dari tergelincirnya matahari pada tanggal 9 zulhijjah hingga menjelang fajar tanggal 10 zulhijjah. Wukuf dapat di lakukan dimana saja asal masih di sekitar Arafah.

c.       Mabit di Mudzalifah
Selesai melaksanakan wukuf, lalu berangkat menuju mudzalifah untuk mabit atau menginap di sana walaupun sebentar, waktunya di mulai dari tergelincirnya matahari pada 9 zulhijjah hingga terbitnya fajar pada tanggal 10 zulhijjah. Sambil menunggu waktu tengah malam tiba dan bagi yang belum shalat magrib dan isya dapat menggantinya dengan shalat qhasar takhir yaitu magrib tiga rakaat dan isya dua rakaat. Di mudzalifah jamaah haji juga mengambil batu kerikil empat puluh sembilan butir atau tujuh puluh butir untuk melempar jumrah di Mina nantinya. Selesai mengambil batu jamaah tidur sampai waktu subuh dan shalat subuh di tempat ini juga. Kemudia menuju mina sambil membaca taibiyah lalu berhenti sejenak di Masy’aril Haram (monumen suci) untuk berdzikir kepada Allah SWT.

d.      Melontar jumrah aqabah
Setibanya di Mina (waktu duha tanggal 10 zulhijjah) lalu melontar jumrah aqabah (tempat untuk melontar batu yang terletak di Bukit Aqabah) dengan tujuh batu kerikil sambil membaca:


Artinya:
“Allah maha besar, Ya Allah! Jadikanlah haji ini diterima dan pengampunan dosa”.


Setelah selesai kemudian dilanjutkan dengan menyembelih hewan qurban (yang penyelenggaraannya diserahkan kepada bank Al-Rajhi)

e.       Tahallul awal
Setelah melontar jumrah aqabah, kemudian dilanjutkan dengan tahallul (bebas dari kewajiban ihram haji sesudah selesai mengerjakan amalan-amalan haji) awal dengan cara mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai. Dengan dilakukannya tahallul awal ini berarti kita boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang di larang selama ihram, kecuali bersetubuh atau jimak (melakukan hubungan suami istri).
f.       Tawaf ifadah
Bagi jama’ah haji yang akan melakukan tawaf ifadah pada hari itu juga (10 zulhijjah) dapat langsung pergi ke Mekah untuk melakukan tawaf, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali di mulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan berakhir di sana pula. Pada saat memulai tawaf putaran pertama mengangkat tangan ke arah hajar aswad dan usahakan badan menghadap ka’bah jika tidak memungkinkan , maka cukup dengan isyarat mengangkat tangan sambil mengucapkan:


Artinya:
“Dengan nama Allah dan Allah maha besar”.






Begitu seterusnya setiap tiba di garis Hajar Aswad setelah melewati garis Hajar Aswad dianjurkan membaca do’a:





Artinya:                                                                                                                   “maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan yang berhak di sembah selain Allah, Allah maha besar. Tiada daya dan kemampuan, kecuali bersumber dari Allah Yang maha tinggi dan maha agung”.
Apabila do’a tersebut tidakm hafal, boleh membaca do’a apa saja yang hafal, jika tidak hafal maka ucapkan saja Allahu Akbar. Jika mengucapkan ini pun tidak bisa, cukup diam saja. Sebab yang penting  adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali. Selama melakukan tawaf, kita harus selalu suci dari hadas kecil, hadas besar dan najis atau dalam keadaan berwudhu, selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad  (batu hitam) lalu shalat sunnah. Dua rakaat di dekan makam Nabi Ibrahim jika tidak memungkinkan dapat dilakukan di mana saja- asal masih di sekitar ka’bah atau di dalam masjidil haram. Kemudian berdo’a di Multazan dan meminum air zam-zam.

g.      Sa’i
Setelah melakukan tawaf ifadah, dilanjutkan melakukan sa’i yaitu berjalan dari bukit safa ke bukit marwah dan kembali lagi kebukit safa sebanyak tujuh kali, sebelum memulai sa’i kita dihadapkan badan ke arah Ka’bah sambil membaca:

Artinya:
“Dengan nama Allah dan Allah maha besar”.
 sebanyak tiga kali. Selama dalam perjalan antara safa dan marwah, dianjurkan membaca:






Artinya:
“Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, Allah maha besar. Tak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah yang maha esa, tiada sekutu baginya. Kerajaan dan pijian hanya milik-Nya. Dialah yang menghidupkan dan mematikan. Di tanganNya segala kebajikan. Dialah yang berkuasa di segala sesuatu. Tiada tuhan selain Allah yang maha esa. Dia telah menepati janjiNya, menolong hamba-hambaNya dan mengalahkan sediri kelompok-kelompokNya”.
Apabila do’a tersebut tidak hafal boleh membaca do’a apa saja yang hafal, jika tidak bisa juga cukump diam saja sebab yang penting adalah berjalan dari Bukit Safa dan Marwah, bolak-balik sebanyak tujuh kali selanjutnya kembali ke Mina sebelum mataari terbenam untuk mabit di sana.
h.      Tahallul kedua
Setelah melakukan sa’i, lalu dilanjutkan dengan tahallul kedua (akhir) dengan tahallul ini, berarti sesseorang telah melakukan tiga perbuatan yakni melontar jumrah aqabah, tawaf ifadah dan sa’i. Dan dengan demikian bagi suami istri terbebas dari larangan untuk bersetubuh. 
i.        Mabit (bermalam) di Mina
Setelah tiba di Mina, jama’ah haji bermalam di sana selama tiga malam. Yaitu malam 11, 12 dan 13 zulhijjah atau yang di sebbut hari tasyrik. Pada siang harinya tanggal 11 zulhijjah setelah waktu dzuhur barulah melontar tiga jumrah, yaitu ula, wusta dan aqabah masing-masing tujuh kali dengan menggunakan batu kerikil, hal yang sama dilakukan pada tanggal 12 dan 13 zulhijjah. Waktu dan sarana yang sama juga.
Namun ada juga para jama’ah yang melontar ketiga jumrah hanya sampai pada tanggal 12 zulhijjah sore harinya dan kemudian mereka meninggalkan Mina menuju menuju Mekkah. Hal ini diperbolehkan, dan mereka itu di sebut nafar awal. Sedangkan para jama’ah yang melakukan pelontaran jumrah sampai tanggal 13 zulhijjah sore harinya, mereka di sebut nafar sani.
Dengan selesainya kegiatan pelontaran di atas, bagi mereka yang mengerjakan haji tamattu dan haji qiran selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekkah. Akan tetapi, bagi mereka yang mengerjakan haji ifrad masih di haruskan mengerjakan umrah, yaitu dimulai dengan ihram untuk umrah lalu tawaf, sa’i dan di akhiri dengan tahallul, setelah selesai umrah berarti selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah hajinya (haji ifrad).
Bagi mereka yang ingin meninggalkan tanah suci mekah dan kembali ke tanah airnya harus melahsanakan tawaf wada atau tawaf perpisahan. Caranya sama saja dengan tawaf ifadah, tetapi pada tawaf wada tidak di sertai dengan sa’i dan dalam berpakaian biasa

9.      Hikmah haji
Hikmah secara etimologi berarti mengetahui keunggulan sesuatu melalui suatu pengetahuan sempurna, bijaksana, dan sesuatu yang tergantung kepadanya akibat sesuatu yang terpuji.
Dalam istilah ushul fikih, hikmah diartikan dengan suatu motivasi dalam pensyariatan hukum dalam rangka pencapaian suatu kemaslahatan atau menolak suatu kemafsadatan.
Pengertian di atas menegaskan bahwa setiap pensyariatan hukum pasti mempunyai motivasi hukum. Namun, motivasi hukum tersebut ada yang mudah diketahui dan banyak jumlahnya dan ada pula yang sulit digali dan sedikit jumlahnya.
Seberapa banyak motivasi hukum yang dikandung oleh pensyariatan suatu hukum, amat bergantung kepada kualitas seorang mujtahid dan usahanya dalam menggali motivasi hukum tersebut.
Oleh sebab itu, pensyariatan ibadah haji yang terwujud melalui berbagai jenis gerakan, tentu mempunyai banyak hikmah. Sebab menurut sabda Rasulullah SAW, “Setiap pekerjaan harus (pasti) disertai oleh niat (motivasi).” (HR. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Ibn Majah, Abu Daud dan Tirmidzi).
Ibadah haji dan umrah sarat dengan nilai dan hikmah yang dapat diambil sebagai i’tibar. Di antara hikmah-hikmah tersebut adalah:
Pertama, menghilangkan dosa. Hal ini dapat diketahui melalui beberapa hadits Rasulullah SAW berikut ini:
 “Siapa yang melaksanakan ibadah haji, dia tidak melakukan perbuatan-perbuatan maksiat dan tidak pula mengeluarkan kata-kata yang kotor, maka ia akan kembali ke negeri asalnya tanpa dosa, sebagaimana ia dilahirkan ibunya pertama kali.” (HR. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Abu Hurairah).
“Dosa-dosa yang dilakukan antara umrah dan umrah berikutnya diampuni. Ibadah umrah dan haji yang mabrur (yang diterima) tiada lain imbalannya selain surga.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Malik, dan Ahmad ibnu Hanbal).
“Orang-orang yang melaksanakan haji dan umrah adalah tamu-tamu Allah SWT. Jika mereka berdoa, Allah akan mengabulkannya, dan jika mereka meminta ampun, Allah akan mengampuni mereka.” (HR. An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah).
Dari ketiga hadits di atas, tidak ada pembedaan antara dosa kecil dan dosa besar. Oleh sebab itu, menurut Mazhab Hanafi, dosa yang dihapus tersebut adalah dosa besar dan dosa kecil. Bila dosa kecil dan besar sudah dihapuskan oleh Allah SWT, tentunya seseorang akan terhindar dari siksaan neraka.
Berkenaan dengan ini terdapat hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah, “Pada saat wukuf itu, Allah turun ke langit dunia dan berfirman kepada Malaikat: “Lihatlah hamba-hamba-Ku, mereka datang kepada-Ku dengan rambut kusut, berdebu, berbondong-bondong dari segenap pelosok bumi yang jauh untuk mengharapkan keridhaan-Ku dan memohon dijauhi dari siksa api neraka. Dan tidak ada orang yang lebih banyak dibebaskan dari api neraka kecuali pada hari Arafah.”]\
10.  Manfaat  menunaikan haji
a.      Dapat terbukanya wawasan, sehingga benar benar memahami bahwa ajaran islam itu luas. Begitu banyak perbedaan dalam pelaksanaan ibadah, namun para jama’ah tetap bersatu beribadah dan sama-sama mendapat ridha Allah. Sikap ini tentu akan berpengaruh luar biasa dalam kehidupan karena hampir semua masalah yang melanda umat islam, bersumber pada kepicikan dan kesempitan wawasan dan pandangannya tentang islam.
b.      Timbulnya pemahaman akan agungnya syi’ar islam. Dengan begitu, akan timbul kesadaran untuk selalu mensyukuri nikmat-nikmat Allah.
c.       Semakin meningkatkan ‘ubudiah, hal ini akan menambah keimananb terhadap kebesaran Allah, sehingga sanggup menghindari sikap sombong, takabur,  dan lain-lain.
d.      Dapat mengendalikan diri dari perilaku kotor (rafas, fusuk dan jidal).
e.       Didikan selama di makam Nabi Ibrahim, sa’i juga di Mudzalifah. Akan melahirkan kkematangan hidup. Dengan berbekal perenungan masa lalu persiapan yang matang dan di sertai optimisme luar biasa, akan selalu siap menyonsong masa depan yang cerah dalam kehidupan yang cerah.
II.            Umrah
1.      Pengertian dan hukum umrah
Menurut bahasa umrah berarti ziarah ataun berkunjung, sedangkan menurut istilah syara’, umrah adalah menziarahi ka’bah di Mekah dengan niat beribadah kepada Allah di sertai syarat-syarat tertentu.
Umrah di sebut juga dengan haji kecil, umrah ada dua macam yaitu:
a.      Umrah sunnah, yaitu umrah yang dilaksanakan sewaktu-waktu atau kapan saja di luar batas waktu haji (bulan-bulan haji).
b.      Umrah wajib yaitu yang dilaksanakan dalam rangkaian ibadah haji dan dilaksanakan pada batas waktu haji (bulan-bulan haji).
Hukum melaksanakan ibadah umrah adalah fardhu ‘ain (wajib) atas tiap-tiap orang islam laki-laki atau perempuan bagi yang mampu. Untuk umrah kedua, ketiga dan seterusnya hukunya sunnah. Allah berfirman:
واتموا ا لحج والعمرة لله فا ن احصرتم فما استيسر من الهدي ولا تحلقوا رؤو سكم حتى يبلغ الهدي محله فمن كان منكم مر ضا او به اذاى من راسه ففد ية من صيام او صد قة او نسك فاذا امنتم فمن تمتع بالعمرة ا لى الحج فما ا ستيسر من الهد ي فمن لم يجد فصيا م ثلا ثة ا يام في ا لحج و سبعة اذا رجعتم تلك عشر ة كا ملة ذا لك لمن لم يكن اهله حا ضر المسجد الحرام واتقوا الله واعلموا ا ن الله شد يد العقاب .(196)                                                              Artinya:
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena alloh , jika kamu terkepung ( terhalang oleh musuh atau karena sakit ), maka sembelilah korban [2]. Yang mudah di dapat dan jangan kamu mencukur kepalamu [3] sebelum korban sampai ketempat penyembelihannya . jika ada diantara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya ( lalu ia bercukur ), maka wajiblah atasnya berfid-yah , yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban . Apabila kaumu telah merasa aman , maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘ Umrah sebelum haji ( di dalam bulan haji ) ( wajiblah ia menyembelih ) korban yang mudah di dapat . Tetapi jika ia tidak menemukan ( binatang korban atau tidak mampu ), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari ( lagi ) apabila kamu telah pulang kembali . itulah sepuluh hari yang sempurna . Dermikian itu ( kewajiban membayar fid-yah ) bagi orang orang yang keluarganya tidak berada ( di sekitar ) masjidil haram ( orang – orang yang bukan penduduk kota mekkah) dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaanNya.

2.      Syarat, rukun dan wajib umrah
a.       Syarat-syarat umrah itu ada lima, yaitu :
1.      Islam
2.      Baligh
3.      Berakal sehat
4.      Merdeka
5.      Kuasa atau mampu mengerjakannya
b.      Rukun umrah itu ada lima, yaitu :
1.      Ihram, yaitu niat memulai mengerjakan ibadah umrah.
2.      Tawaf, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali
3.       Sa’i
4.      Tahalul (mencukur atau menggunting rambut paling sedikit tiga helai rambut)
5.      Tertib (dilakukan secara berurutan)

c.       Wajib umrah ada dua macam, yaitu sebagai berikut :
1.      Niat ihram dari miqat
2.      Meninggalkan dari segala larangan umrah , sebagaimana halnya larangan dalam mengerjakan haji
3.       
3.      Miqat umrah
Seperti halnya dalam ibadah haji, dalam ibadah umrahnya terdapat miqat maqani yang pada prinsipnya sama dengan miqat makani untuk haji,       yaitu tempat memulai ihram sebagaimana telah diuraikan di atas.
4.      Larangan dalam ibadah umrah
Karena umrah merupakan ibadah yang khusus  dikerjakan di tanah suci Mekah, maka larangan-larangan yang terdapat pada ibadah haji berlaku juga dalam umrah.
5.      Tata urutan (praktik) pelaksanaan umrah
f.       Melakukan ihram dengan niat umrah dari miqat makani yang telah di tentukan, sebelumm berihram ada beberapa ha yang perlu dilakukan:
                                                                                i.            Memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mandi, menyisir rambut dan merapikan jenggot.
                                                                              ii.            Memakai mwangi-wangian.
                                                                            iii.            Mengganti pakaian biasa dengan pakaian ihram.
                                                                            iv.            Mengerjakan shalat sunah dua rakaat.
Setelah melakukan hal-hal tersebut di atasbarulah memulai dengann mengucapkan niat:

Artinya:
“Ya Allah aku penuhi panggilanMu untuk menunaikan ibadah umrah”.
g.      Masuk ke Masjidil Haram untuk melakukan tawaf sebanyak tujuh kali sekali putaran, yang di mulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sana pula.
h.      Selesai tawaf, dilanjutkan dengan sa’i antara bukit Safa dan Marwah, perjalanan dari bukit safa dan marwah di hitung satu kali, sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali dan berakhir di bukit marwah. Setiap sampai di dua bukit tersebut, kita berhenti sejenak untuk memanjatkan do’a sambil menghadap ke ka’bah.
i.        Selesai sa’i dilanjutkan tahallul. Dengan demikian bebaslah kita dari segala larangan ihram. Tahallul juga menandai selesainya pelaksanaan umrah

III.            Perbedaan haji dan umrah
·         Haji dilaksanakan pada bulan-bulan tertentu, yaitu syawal, zulkaidah dan zulhijjah. Sedangkan umrah waktunya tidak di tentukan boleh di laksanakan sewaktu-waktu.
·         Dalam ibadah haji ada perintah hukum di padang Arafah sedangkan dalam ibadah umrah tidak ada rukun wukuf di padang Arafah.
·         Dalam ibadah haji ada dua kali tahallul, yaitu tahallul pertama tahallul soghir dan tahallul kedua adalah tahallul akbar. Sedangkan dalam umrah cukup dengan sekali tahallul saja.

II.            PENGERTIAN QURBAN DAN AKIKAH
I.     Qurban
1.      Pengertian qurban

Menurut bahasa, kurban berarti mendekatkan diri dengan Allah. Sedangkan menurut istilah , kurban adalah menyembelih hewan pada hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik, yaitu tanggal 11,12, dan13 Zulhijjah dengan maksud beribadah kepada Allah SWT.

2.      Hukum  qurban
  Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban itu wajib, dan sebagian lain berpendapat sunat.
Alasan berpendapat wajib:
Firman Allah SWT dalam surah Al-kautsar :1-2


Yang artinya:
“sesungguhnya kami telah memberikan kamu nikmat yang banyak”(1). “maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu”(2).
Binatang yang sah untuk kurban ialah yang tidak cacat,  seperti pincang , kurus, sakit, putus ekor dan telinganya, dan telah beumur  sebagai berikut :
1.      Domba (Dha’ni) yang telah berumur satu tahun atau sudah berganti giginya.
2.      Kambing yang telah berumur dua tahun lebih atau sudah berganti giginya.
3.      Unta yang telah berumur lima tahun labih.
4.      Sapi, Kerbau yang telah berumur dua tahun lebih.
Seekor kambing atau domba hanya untuk kurban satu orang, diqiaskan dengan denda meninggalkan wajib haji, tetapi seekor unta, sapi, kerbau, boleh buat kurban tujuh orang.

3.      Waktu menyembelih qurban
Waktu menyembelih kurban mulai dari terbit matahari pada hari raya Idul Adha pertama sampai terbenam matahari pada hari tasyrik yang ke-3.
Yang dimaksud dimaksud shalat hari raya dalam hadis ialah waktunya, bukan shalatnya, karena mengerjakan shalat tidak menjadi syarat kurban.

4.      Nadzar qurban
Apabila seorang bernadzar akan menyembelih kurban , karna itu talah menjadi wajib baginya atas kurban sebagaimana nadzar-nadzar yang lain, dan dia wajib menyedekahkan semuanya, dan tidak boleh ia memakan daging tersebut walaupun kulitnya.

5.      Qurban sunat
Pokok yang dimaksud dengan kurban ialah untuk  mengembirakan fakir miskin di hari raya Idul Adha sebagaimana di hari raya idul fitri mereka digembrakrn dengan zakat fitrah. Maka oleh karenanya, daging kurban yang sunat hendaklah disedekahkan terkecuali sedikit dimakan oeh yang berkurban. Kurban tidak boleh dijual walau kulitnya sekalipun
Firman Allah dalam surah Al-Hajj:28
            Yang artinya:
“supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir”(28).

6.      Cara penyembelihan
Cara penyembelihan binatang dapat dilakukan dengan cara tradisional atau moderen. Penyembelihan secara tradisional adalah penyembelihan yang biasa dilakukan oleh masyarakat dengan mempergunaan alat sederhana seperti pisau yang tajam. Biasanya dalam penyembelihan tradisional jumlah binatanag yang di sembelih sangat sedikit dan hanya untuk di konsumsi kalangan terbatas. Sedangkan penyembelihan secara moderen adalah penyembelihan dengan cara menggunakan mesin dan alat-alat moderen. Dan alangkah baiknya menyembelih hewan baik qurban maupun akikah atau yang lainnya harus dengan cara sebagai berikut:
·         Orang yang menyembelih
§  Beragama islam atau ahli kitab
§  Menyebut nama Allah SWT
§  Baligh dan berakal sehat
§  Mumayiz
§   
·         Binatang yang disembelih
§  Merupakan binatang yang halal
§  Masih dalam keadaan hidup
§  Tidak cacat
·         Alat yang digunakan:
§  Tajam dan dapat melukai atau tidak tumpul
§  Terbuat dari batu, bambu, besi dan benda logam lainnya
§  Benda tersebut tidak terbuat dari kuku, gigi, dan tulang

Cara yang untuk menyembelih dengan baik:












II.  Akikah
1.      Pengertian aqiqah
Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuh dari lahirnya anak. Hukum aqiqah adalah sunat bagi orang yang wajib belanja si anak. Hendaklah di sembelih untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan perempuan satu ekor kambing, dan hendaklah disembelih aqiqah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya anak, tetapi kalau tidak dapat boleh juga kemudian hari itu, asal anak belum sampai baligh.

Sabda Rasulullah SAW:


Artinya:
”anak yang baru lahir menjadi rungguhan sampai disembelihkan baginya aqiqah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, danhari itu juga hendaklah dicukur rambutnya, dan di beri nama(H.R Ahmad dan Bukhari)
   Yang di maksud dengan menjadi rungguhan ialah sebagaimana rungguhan yang harus ditebus dengan membayar utang, begitu juga si anak ditebus dengan aqiqah.
Mengenai maksud hadist menjadi rungguhan sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah itu tidak dapat tidak, sebagaimana rungguhan terhadap orang yang berutang dan orang berpiutang. Yang lain berpendapat, bahwa anak itu , jika meninggal dunia sewaktu kecilnya, tidak akan memberi syafa’at kepada ibu-bapaknya apabila keduanya tidak perbuat aqiqahnya.
 Pendapat pihak kedua bahwa aqiqah itu tidak wajib , alasan: sabda Rasulullah (H.R Ahamad, Abu Dawud dan Nasai)
Binatang yang sah untuk aqiqah sama dengan keadaan binatang yang sah untuk Qurban :macamnya, umurnya, dan tidak cacat
   Kalau di seekor saja, untuk anak laki-laki sudah memadai. Disunatkan dimasak terlebih dahulu daging aqiqah, kemudian dibagikan sanak saudara, tetangga, dan fakir miskin, dan juga yang beraqiqah boleh memakan dari daging aqiqahnya, kalau aqiqah sunat(bukan nadzar)

2.      Hal-hal yang baik dilakukan ketika anak lahir ke dunia:
·         Hendaklah disuapi dengan yang manis, karena Rasulullah SAW pernah menyuapi anaknya yang baru lahir dengan kurma.
·         Hendaklah dikumandangkan adzan disebelah telinga kanannya, dan dikumandangkan iqamat disebelah telinga kirinya anak.

BAB III
PENUTUP
III.           Kesimpulan
·         Ternya haji dan umrah merupakan ibadah yang multidimensi, artinya selalu dapat di temukan hikmah dan mamfaatnya dari berbagai segi.
·         Dan ibadah haji dalam pelaksanaannya memerlukan kerja fisik yang prima karena diperlukan fisik yang sehat, pada dasarnya ibadah haji dan umrah merupakan perjalanan spiritual atau rohani.
·         Menasik haji juga penuh makna-makna yang terkait dengan rohani. Karna itu, tidak ada bekal yang paling baik bagi orang yang melaksanakan haji dan umrah kecuali bekal ketaqwaanya. Dan ibadah haji wajib dilaksanakan oleh orang-orang yang mampu.
·         Sebagaimana ibadah yang lain, kurban maupun aqiqah  juga bukan badah yang tidak memiliki makna atau mamfaat untuk kehidupan sehari-hari seperti mendidik anak diperlukan kesungguhan dan kesabaran, semangat berkurban dan kesetiakawanan sosial juga untuk giat berusaha.



IV.           Saran
·         Seharusnya masyarakat yang melaksanakan haji dan umrah wajib mematuhi syarat-syarat dan rukun yag telah di tetapkan.
·         Kepada pemerintah diharapkan fasilitas-fasilitas untuk jamaah haji dan umrah sangat diperhatikan karena ketidaknyamanan tersebut sangat berpengaruh terhadap jamaah.
·         Sebaiknya bagi orangtua yang mampu mengakikah anaknya lebih baik dilaksanakan pada hari ketujuh sesudah kelahiran.
·         Alangkah baiknya bagi yang mampu berkurban berkurbanlah kalian.
Daftar Pustaka
Situs-situs:
Google Image searcher:
·         Pakaian ihram Pria & Wanita
·         Logo Departemen Agama
·         Suasana-suasana pada saat menunaikan ibadah haji
·         Suasana qurban
·         Struktur urutan haji
·         Hajar Awad
·         Letak ketiga jumrah
Buku-buku:
·         Muslih Muhammad. 2007. Fiqih untuk siswa kelas 1  SMA/MA. Bogor: Yudhistira
·         Giyono, dkk. 2008. LKS Fiqih untuk MTs kelas VIII. Jawa Tengah: CV. Sindunata
·         Rasyid H. Sulaiman. 1992. Fiqh Islam (hukum fiqh lengkap). Bandung: Penerbit Sinar Baru

 Gambaran Seputar Ibadah Haji, Umrah dan Qurban