Makalah Fiqih
Ibadah
Haji dan Umrah serta Qurban
dan Aqiqah
Disusun
oleh:
kelompok
3
Ketua : Mulia Fathan
(9975710050)
Anggota : M. Zikrullah
(9970380812)
Munadia (9970660425)
Putra Pratama Shani (9971925779)
Sari Vivianie (9974870754)
Shadrina Azara (9970124990)
Signorina Kasvia (9978976936)
Madrasah Aliyah
Negeri Model Banda Aceh
Tahun Ajaran : 2012-2013
Kata
pengantar
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah
yang maha megetahui dan maha bijaksana yang telah member petunjuk agama yang
lurus kepada hamba-Nya dan hanya kepada-Nya. Salawat serta salam semoga
tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW yang membimbing umat nya degan suri
tauladan-Nya yang baik .
Syukur kehadiran Allah
SWT yang telah memberikan anugrah,kesempatan dan pemikiran kepada kami untuk
dapat menyelesaikan makalah ini . makanlah ini merupakan pengetahuan tentang
HAJI UMRAH serta QURBAN AQIQAH , semua ini di rangkup dalam makalah ini , agar
pemahaman terhadap permasalahan lebih mudah di pahami dan lebih singkat dan
akurat .
Sistematika makalah ini
dimulai dari pengantar yang merupakan apersepsi atas materi yang telah dan akan
dibahas dalam bab tersebut .Selanjutnya , membaca akan masuk pada inti
pembahasaan dan di akhiri dengan kesimpulan , saran dan makalah ini. Diharapkan
pembaxca dapat mengkaji berbagai permasalahan tentang HAJI,UMRAH serta QURBAN
DAN AQIQAH .
Akhirnya, kami penyusun
mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembuatan
makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaaat bagi anda semua.
Terimakasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
B.
Aceh, Agustus 2012
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Ibadah haji merupakan penyempurna
ibadah dalam agama Islam, orang-orang muslim berbondong-bondong menunaikan
ibadah haji setiap tahunnya sampai selalu memadati lingkungan kabah dan hal ini
dikarnakan juga haji ini sebagai penyempurna rukun islam yaitu yang paling
terakhir.
Namun akhir-akhir ini kendala sangat
terlihat dari sekian banyak jemaah haji, keluhan-keluhan terdengar dari para
jamaah yang kurang beruntung mendapatkan fasilitas yang tidak sesuai dengan
materi yang telah dikeluarkan begitu
juga dengan prosedur pendaftarannya.
Berita yang kita dengar baru-baru
ini bahwa para jemaah haji mengalami kelaparan bahkan ada yang sakit dan
meninggal dunia.
Hal ini sangat miris terdengar dan
membutuhkan perhatian yang sangat intensif dari pemerintah kita dalam
penyelenggaraan ibadah haji selanjutnya, karena ibadah haji bukan lagi
merupakan kepentingan individual tapi juga sudah termasuk dalam daftar kerja
pemerintah.
Permasalahan-permasalahan yang
muncul itu memicu perhatian para ahli-ahli Islam untuk kembali menata
penyelenggaraan ibadah haji yang efisien agar tidak terulang kembali
permasalahan yang membuat kita miris mendengarnya.
Yang diatas merupakan pandangan para
calon jama’ah haji. Tetapi marikita liahat bagai mana cara menuntaskannya haji
tersebut pada orang-orang yang naik haji sebagai terkrsan mewah,karna banyak
membawa pulang oleh-oleh dari sana agar membawa kewibawaan atau terpandangan
individual seseorang karna membagikan dan memamerkannya kepada khalayak ramai.
Mengapa kita harus memerhatikan ini karna banyak dari pada calon jama’ah haji
yang tidak dapat mendaftar pada tahun yang diinginkannya kira-kira mengapa
apakah mungkin karena ada salah seorang yang berniat demikian?. Pasti ada yang
demikian dan mungkin kita tidak mengetahuinya karna terbatasnya penglihatan
kita hanya pada sebatas anggota tubuh seseorang saja tidak sampai tertinjau
hingga niat dan pemikirannya. Padahal niat yang demikiatn akan membawa masalah
atau bencana besar bagi diri individu tersebut walau datangnya tidak sekarang.
Dan dosanya pun tak terhingga beratnya. Pada sebuah hadis Rasulullah pernah
bersabda:
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ
بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله
عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ
امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ
فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا
يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
.
[رواه إماما المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن
إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري وابو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري
النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة]
Arti Hadits / ترجمة الحديث :
Dari
Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya
mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya
setiap perbuatan
tergantung niatnya. Dan sesungguhnya
setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa
yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka
hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena
dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka
hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.
(Riwayat
dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah
bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al
Qusyairi An Naishaburi dan kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang
paling shahih yang pernah dikarang) .
Dan alangkah baiknya kita berniat baik yang pahalanya berlimpah walau
belum tercapai perbuatannya apalagi dengan niat buruk pasti sejak awal niat
telah berlipat dosanya apalagi telah terjadi perbuatannya.
Dan
Alhamdulillah bagi yang ingin naik haji dengan niat menuntaskan ibadah,
ketakwaan maupun keimanannya dengan ikhlas tanpa niat untuk memamerkannya.untuk
itu kami menyajikan berbagai macam hal maka dari itu mari kita simak pada bab yang selanjutnya
tentang permasalahan haji dan umrah dan cara melaksanakannya.
Begitu juga dengan melaksanakan Qurban dan Akikah.
Kita harus melaksanakan ibadah tersebut dengan baik dan ikhlas. Dan bagaimana
pula cara mengerjakannya dengan baik dan ikhlas itu?, mari kita lihat pada bab
setelah pembahasan haji dan umrah yaitu pada bab yang ke dua.
Uraian
pada makalah ini tersaji dan terkait dengan apa yang dimaksud dengan haji,
umrah, qurban dan akikah itu?. Dengan demikian kami menyusun makalah ini
menggunakan bahasa yang komunikatif agar sesuai dengan bahasa para pelajar.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
Pengertian Haji dan Umrah juga apa itu Qurban dan Akikah
2.
Bagaimana
Cara-cara melaksanakkannya
3.
Bagaimana
Cara-cara Manajemen Waktu Haji dan Umrah
4.
Dan
apakah hikmahnya bagi kita dan juga manfaatnya
C.
Tujuan
Pembahasan
1.
Mengetahui
Pengertian Haji dan Umrah juga apa itu Qurban dan Akikah
2.
Memahami
Cara-cara melaksanakannya
3.
Memahami
Cara-cara Manajemen Waktu Haji dan Umrah
4.
Mengetahui
hikmahnya bagi kita dan juga manfaatnya
D.
Sistematika
Penulisan
Untuk
memberikan gambaran tentang manajemen haji, umrah dan ziarah, maka penulis
telah menyusun sistematikanya sebagai berikut:
-Kata Pengantar
-Daftar Isi
-Bab I Pendahuluan
Pada
bab ini penulis memberikan gambaran secara umum mengenai latar belakang masalah
dan sistematika penulisan.
-Bab II Pembahasan
Pada
bab ini diuraikan isi dari makalah ini, diantaranya adalah latar belakang dan bagaimana
cara memanajemen haji, umrah dan ziarah.
-Bab III Simpulan
Pada bab ini berisikan simpulan yang didapat dari hasil
analisis berbagai sumber pustaka yang dapat dijadikan sebagai gagasan pemikiran
penulis mengenai haji, umrah, qurban dan akikah.
-Dan Daftar Pustaka
Yang didalamnya berisi
tentang sumber-sumber informasi yang
berkaitan dengan makalah ini.
BAB
II
PERMASALAHAN
I.
PENGERTIAN
IBADAH HAJI DAN UMRAH
I.
Ibadah
Haji
1.
Pengertian
ibadah haji
Haji menurut bahasa artinya menyengeja
atau menuju, sedangkan menurut istilah haji adalah sengaja mengunjungi ka’bah
di mekah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah SWT pada waktudan dengan cara
tertentu.
Perintah wajib menunaikan ibadah haji
tertera di dalam Al-quran Surah Ali-imran ayat 97 yang berbunyi:
Yang
artinya:
“Di
situ ada tanda-tanda keterangan yang nyata (yang menunjukkan kemuliaannya
diantaranya ialah) Maqam Nabi Ibrahim. Dan sesiapa yang masuk ke dalamnya, aman
tenteramlah dia. Dan Allah mewajibkan manusia mengerjakan ibadat Haji dengan
mengunjungi Baitullah, iaitu sesiapa yang mampu sampai kepadanya. Dan sesiapa
yang kufur (ingkarkan kewajipan ibadat Haji itu), maka sesungguhnya Allah Maha
Kaya (tidak berhajatkan sesuatu pun) dari sekalian makhluk”.
2.
Hukum
melaksanakan ibadah haji
Hukum
melaksanakan haji adalah wajib, namun demikian dalam keadaan tertentu hukum
melaksanakan ibadah haji bisa menjadi sunnah , makruh bahkan haram.
a.
Hukumnya wajib , untuk pertama kali
dan telah mampu untuk menjalankannya, apabila bernazar untuk haji maka wajib
melaksanakannya.
b.
Hukumnya sunnah, apabila dapat
mengerjakan haji untuk kedua kali dan seterusnya.
c.
Hukumnya makruh, apabila sudah
pernah pergi haji sementara masyarakat yang hidup di sekelilinngnya serba
kekurangan dan butuh- bantuan untuk kelangsungan hidupnya jika ia berangkat
haji lagi maka hukumnya makkruh.
d.
Hukumnya haram, apabila ia pergi
haji dengan maksud membuat kerusakann di negri Mekkah.
3.
Syarat
wabib dan syarat sah haji
a.
syarat wajib haji
·
Islam,
orang yang tidak beragama selain islam tidak wajib dan tidak sah menjalankan
haji.
·
Baligh,
anak yang belum baligh tidak wajib naik haji, akan tetapi jikalau ia melakukan
maka hajinya dianggap sah. Tetapi dikategorikan sebagai haji sunah.
·
Merdeka,
yang dimaksud disini adalah bukan budak belian atau hamba sahaya yang terikat
dengan dengan tugas kewajiban yang di emban dari tuannya, sedangkan ibadah haji
memerlukan waktu yang cukup lama.
·
Berakal,
seseorang yang di anggap sah ibadah hajinya adalah mereka yang berakal sehat ,
dengan dinyatakan oleh dokter. Seseorang yang meskipun sudah baligh
(dewasa).namun akal dikiranya tidak sehat seperti terkena penyakit gila, ayan
(stres) hingga hilang akalnya. Orang-orang tersebut tidak diwajibkan naik haji.
·
Kuasa
atau mampu (istiqa’ah) maksudnya kondisinya memungkinkan untuk
pergi haji diantaranya adalah :
a).
Mampu jasmani dan rohani.
b).
Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi dan pulang serta
cukup bekal bagi keluarga
yang di tinggal.
c).
Ada kendaraan.
d)
aman dalam perjalanan.
e).
Ada mahram (muhrim) bagi wanita.
b. syarat sah haji
·
Dilaksanakan sesuai waktunya.
·
Melaksanakan urutan-urutan rukun haji
tidak bolak-balik (tertib).
·
Dipenuhi syarat-syaratnya.
·
Dilaksanakan di tempat yeng telah
ditentukan.
4.
Rukun
dan Wajib Haji
a.
Rukun haji
·
Ihram
adalah niat untuk melaksanakan ibadah
haji dengan menggunakan pakaian ihram dan meninggalkan semua yang diharamkan
dalam haji.
§ Niat
melakukan ibadah haji
§ Memakai
pakaian ihram
1. Bagi
pria terdiri dari dua lembar kain putih yang tidak berjahit, selembar untuk
sarung dan selembar lagi untuk selendang.
2. Bagi
wanita cukup memakai pakaian yang menutupi tubuh kacuali muka dan telapak
tangan dan biasanya berwarna putih.
§ Sebelum
melaksanakan ihram disunahkan untuk mandi, memakai parfum, bercukur, menyisir
rambut dan memotong kuku.
§ Selama
ihram di larang
1. Bagi
pria, di larang memakai pakaian yang berjahit, sepatu yang menutupi mata
kaki dan penutup kepala yang melekat.
2. Bagi
wanita, di larang menutupi muka atau memakai sarung tangan.
3. Bagi
pria dan wanita, di larang
Ø Memakai
parfum , bercukur, memotong kuku, mencabut bulu badan, mencabut pohon
(tumbuhan), berburu atau mengganggu binatang serta bercumbu (bersetubuh).
Ø Nikah,
menikahi, melamar atau meminang
Ø Bertengkar,
berbantahan, mencaci atau mengucapkan kata-kata cabul atau kasar.
Setelah
mematuhi hal-hal tersebut barulah mulai berniat dengan bacaan do’a sebagai
berikut:
Artinya:
“Ya Aku menyambut panggilan Engkau
untuk haji, ya Allah, sengaja aku berniat untuk haji dan ihram untuk umrah
karena Allah Ta’ala”
·
Wukuf
yaitu hadir di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan yaitu mulai dari
tergelincirnya matahari tanggal 9 zulhijjah sampai terbitnya fajar tanggal 10
zulhijjah. Orang yang sedang menngerjakan haji wajib berada di Padang Arafah
pada waktu tersebut. Wukuf di awali dengan mendengarkan khutbah wukuf yang di
sampaikan oleh penceramah yang tunjuk. Kemudian dilanjutkan dengan shalat
dzuhur dan ashar di jamak taqdim dan di
qasar. Selesai shalat lalu berdo’a, berdzikir, istighfar, salawat dan membaca
Al-quran sebanyak-banyaknya.
·
Tawaf
yaitu mengellilingi ka’bah sebanyak tujuh kali keliling dan dimulai dari hajar
aswad. Tawaf untuk haji di sebut tawaf ifadah. Ketika seseorang melaksanakan
tawaf maka harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
§ Menutup
aurat
§ Suci
dari hadas besar dan kecil
§ Ka’bah
hendaknya berada di sebelah kiri dari orang yang tawaf
§ Tawaf
dimulai dari Hajar Aswad dan Disunahkan untuk menciumnya
§ Tawaf
dilakukan sebanyak tujuh kali
§ Pelaksanaan
tawaf jangan sampai keluar dari lingkungan Masjidil Haram contohnya di dalam
Masjidil Haram
Menurut
jenisnya tawaf di bagi menjadi enam yaitu:
§ Tawaf qudum
yaitu tawaf yang dilakukan ketika baru sampai di Baitullah (sebagai shalat
Tahiyatul masjid)
§ Tawaf ifadah yaitu
tawaf yanng dilakukan ketika menunaikan rukun haji.
§ Tawaf tahallul yaitu
tawaf yang dilakukan ketika hendak meninggalkan Kota Mekah.
§ Tawaf nazar
yaitu tawaf yang harus dilakukan orang yang bernazar.
§ Tawaf sunnah yaitu
tawaf yang hukumnya sunnah (sewaktu-waktu dapat dilakukan).
Adapun
lafadz bacaan do’anya sebagai berikut:
Artinya:
“Maha suci Allah, dan
segala puji bagi Allah, dan tiada tuhan yang pantas di sembah selain Allah,dan
Allah maha besar dan tiada daya dan upaya dan kekuatan kecuali dengan
pertolongan Allah”
b.
Wajib haji
Perbuatan
yang merupakan wajib haji sebagai berikut:
·
Ihram
dan Miqat yaitu memakai pakaian ihram yang di mulai dari batas
waktu dan tempat yang telah ditentukan, miqat di bagi dua yaitu:
§ Miqat zamani adalah
batas waktu pemakaian ihram, sejak tanggal 1 syawal hingga tangal 10 zulhijjah.
§ Miqat makani adalah batas mulai memakai pakaian ihram.
Miqat
bagi jama’ah haji yaitu:
Ø Mekah
bagi penduduk asli Mekah
Ø Zulhulaifah
Bin Ali bagi jama’ah yang berasal dari Madinah atau dari negara-negara yang
searah dengannya.
Ø Robig
atau Zugfah bagi jama’ah haji yang datang dari Mesir dan sekitarnya.
Ø Jeddah
bagi jama’ah yang masuk ketanah suci lewat Jeddah.
Ø Yatamtam
bagi jama’ah yang berasal dari daerah Yaman dan negara-negara yang searah
dengannya.
Ø Qarnul
manazil bagi jama’ah yang berasal Nejd dan sekitarnya.
Ø Zatuiraqin
bagi jama’ah yang berasal dari Iraq, Afganistan, Rusia dan negara-negara
sekitarnya.
Ø Jama’ah
haji yang tinggalnya di sekitar Kota Mekah maka miqatnya di rumah
masing-masing.
·
Bermalam
di Mudzalifah yaitu setelah wukuf di padang Arafah
pada malam tanggal 10 zulhijjah.
·
Bermalam
di Mina.
·
Melempar
jumrah yaitu jumrah ula, wusta dan aqabah menggunakan batu
kerikil sebanyak tujuh butir.
·
Meningggalkan
segala yang haram karena ihram.
·
Melaksanakan Tawaf Wada’ atau tawaf
perpisahan.
5.
Macam-macam
haji dan perbedaannya.
a.
Haji
ifrad yaitu melaksanakan haji terlebih baru melaksanakan
umrah.
b.
Haji
tamattu yaitu mmelaksanakan umrah terlebih dahulu pada
bulan-bulan haji baru melaksanakan haji. Orang yang melaksanakann haji dengan
cara tamattu aka dikenai denda(dam) yaitu menyembelih seekor kambing atau
berpuasa sepuluh hari (tiga hari di tanah suci dan tujuh hari lagi di tanah
air).
c.
Haji
qiran yaitu melaksanakan ibadah haji dan umrah bersamaan
dan haji ini juga mendapat denda(dam) berupa menyembelih seekor kambing.
6.
Sunnah
haji
a.
Mendahulukan haji daripada umrah.
b.
Mandi ketika hendak ihram atau
sebelum memakai baju ihram
c.
Shalat sunah ihram dua rakaat.
d.
Memperbanyak membaca taibiyah,
zikir, dan berdo’a setelah berihram sampai tahallul. Bagi pria ketika membaca
taibiyah hendaklah bersuara keras, sedangkan bagikan cukup dengan suara pelan.
e.
Melakukan tawaf qudum ketika baru
masuk ke Masjidil Haram.
f.
Menunaikan shalat dua rakaat
setelah tawaf qudum.
g.
Masuk ke dalam Ka’bah(Baitullah).
h.
Minum air zam-zam ketika selesai tawaf.
7.
Larangan
ketika melaksanakan haji serta damnya.
a.
Larangan
bagi jama’ah pria:
·
Memakai pakaian yang berjahit selama
ihram.
·
Memakai tutup kepala sewaktu ihram.
·
Memakai yang menutupi mata kaki sewaktu
ihram.
b.
Larangan bagi jama’ah wanita:
·
Memakai tutup muka
·
Memmakai sarung tangan
c.
Larangan
bagi jama’ah pria dan wanita:
·
Memotong dan mrencabut kuku
·
Memotong atau mencabut bulu kepala
·
Mencabut bulu badan lainnya
·
Menyisir rambut kepala dan lain-lain
·
Memakai harum-haruman pada badan,
pakaian maupun rambut, kecuali yang di pakai sebelum ihram.
·
Memburu atau membunuh binatang darat
dengan cara apapun ketika dalam ihram.
·
Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang
lain atau menjadi wali dalam akad nikah atau melamar .
·
Bercumburayu sahwat atau bersenggama.
·
Mencacimaki, mengupat, bertengkar.
·
Mengucapkan kata-kata kotor, dan lain-lain.
·
Memotong atau menebang pohon atau
menabur segala macam yang tumbuh di tanah suci.
Berikut adalah jenis
larangan dan damnya:
·
Orang yang meninggalkan wajib haji:
§ Tidak
ihram dan miqat
§ Tidak
bermalam di Mudzalifah
§ Tidak
bermalam di Mina
§ Tidak
melempar jumrah
§ Tidak
wakkaf wada’
§ Terlambat
hadir pada padang Arafah
§ Melaksanakan
haji dan umrah secara tamattu dan qiran
Dam
yang harus di bayar:
§ Menyembelih
kambing jika tidak dapat diperbolehkan puasa 10 hari, tiga hari di tanah suci
dan tujuh hari lagi di tanah air.
·
Orang yang melanggar salah satu larangan
ihram:
§ Memakai
pakaian yang berjahit
§ Memaki
tutup muka atau memakai sarung tangan bagi wanita
§ Mencukur
rambut
§ Memotong
kuku
§ Memakai
harum-haruman
Dam yang harus di
bayar:
§ Menyembelih
kambing jika tidak dapat diperbolehkan puasa 10 hari, atau memberi sedekah tiga
sha’ atau tiga gharan atau 9,3 litter beras kepada emam orang fakir miskin
selama tiga hari berturut-turut.
·
Orang yang memburu binatang yang ada di tanah
suci
Dam
yang harus di bayar :
§ Menyembelih
binatang yang semisal atau bersedekah kepada fakir miskin seharga binatanng
yang di bunuh atau berpuasa dengan menghargakan dengan beberapa gathan kurma
(1/4 gathan sehari)
·
Orang yang memotong pepohonan
Dam
yang harus di bayar :
§ Menyembelih
satu ekor unta atau sapi jika yang di potong besar dan satu ekor kambing jika
di potong kecil.
·
Orang yang bersenggama(bersetubuh) suami
istri
§ Jika
dilakukan sebelum tahallul awal maka hajinya batal
§ Jika
dilakukan setelah tahallul awal maka harus membayanr dam
Dam
yang harus dibayar :
§ Menyembelih
seekor unta atau sapi atau tujuh ekor kambing atau bersedekah seharga satu ekor
sapi atau unta atau tujuh ekor kambing.
·
Orang yang sedang haji tetapi hajinya
terhalang oleh sesuatu yang menyebabkan hajinya tidak dapat disempurnakan
olehnya.
Dam
yang harus di bayar:
§ Menyembelih
hewan qurban
8.
Tata
urutan pelaksanaan ibadah haji
a.
Ihram
Pelaksanaan ihram paling lambat tanggal
9 zulhijjah pada miqat yang telah di tentukan. Hal yang dianjurkan yang
termasuk sunah haji sebelum berihram
adalah mandi, berwudu, memakai pakaian ihram, dan memakai wangi-wangian
terlebih dahulu.
b.
Wukuf
di Arafah
Berkumpul di Padang Arafah beberapa saat
yang di nilai dari tergelincirnya matahari pada tanggal 9 zulhijjah hingga
menjelang fajar tanggal 10 zulhijjah. Wukuf dapat di lakukan dimana saja asal
masih di sekitar Arafah.
c.
Mabit
di Mudzalifah
Selesai melaksanakan wukuf, lalu
berangkat menuju mudzalifah untuk mabit atau menginap di sana walaupun
sebentar, waktunya di mulai dari tergelincirnya matahari pada 9 zulhijjah
hingga terbitnya fajar pada tanggal 10 zulhijjah. Sambil menunggu waktu tengah
malam tiba dan bagi yang belum shalat magrib dan isya dapat menggantinya dengan
shalat qhasar takhir yaitu magrib tiga rakaat dan isya dua rakaat. Di
mudzalifah jamaah haji juga mengambil batu kerikil empat puluh sembilan butir atau
tujuh puluh butir untuk melempar jumrah di Mina nantinya. Selesai mengambil
batu jamaah tidur sampai waktu subuh dan shalat subuh di tempat ini juga. Kemudia
menuju mina sambil membaca taibiyah lalu berhenti sejenak di Masy’aril Haram
(monumen suci) untuk berdzikir kepada Allah SWT.
d.
Melontar
jumrah aqabah
Setibanya di Mina (waktu duha tanggal 10
zulhijjah) lalu melontar jumrah aqabah (tempat untuk melontar batu yang
terletak di Bukit Aqabah) dengan tujuh batu kerikil sambil membaca:
Artinya:
“Allah maha besar, Ya
Allah! Jadikanlah haji ini diterima dan pengampunan dosa”.
Setelah
selesai kemudian dilanjutkan dengan menyembelih hewan qurban (yang
penyelenggaraannya diserahkan kepada bank Al-Rajhi)
e.
Tahallul
awal
Setelah melontar jumrah aqabah, kemudian
dilanjutkan dengan tahallul (bebas dari kewajiban ihram haji sesudah selesai
mengerjakan amalan-amalan haji) awal dengan cara mencukur atau menggunting
rambut sekurang-kurangnya tiga helai. Dengan dilakukannya tahallul awal ini
berarti kita boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang di
larang selama ihram, kecuali bersetubuh atau jimak (melakukan hubungan suami
istri).
f.
Tawaf
ifadah
Bagi jama’ah haji yang akan melakukan
tawaf ifadah pada hari itu juga (10 zulhijjah) dapat langsung pergi ke Mekah
untuk melakukan tawaf, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali di mulai
dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan berakhir di sana pula. Pada saat
memulai tawaf putaran pertama mengangkat tangan ke arah hajar aswad dan
usahakan badan menghadap ka’bah jika tidak memungkinkan , maka cukup dengan
isyarat mengangkat tangan sambil mengucapkan:
Artinya:
“Dengan nama Allah dan Allah maha
besar”.
Begitu seterusnya setiap tiba di garis
Hajar Aswad setelah melewati garis Hajar Aswad dianjurkan membaca do’a:
Artinya:
“maha suci Allah, segala puji bagi
Allah, tiada tuhan yang berhak di sembah selain Allah, Allah maha besar. Tiada
daya dan kemampuan, kecuali bersumber dari Allah Yang maha tinggi dan maha
agung”.
Apabila do’a tersebut tidakm hafal,
boleh membaca do’a apa saja yang hafal, jika tidak hafal maka ucapkan saja Allahu
Akbar. Jika mengucapkan ini pun tidak bisa, cukup diam saja. Sebab yang
penting adalah mengelilingi ka’bah
sebanyak tujuh kali. Selama melakukan tawaf, kita harus selalu suci dari hadas
kecil, hadas besar dan najis atau dalam keadaan berwudhu, selesai tawaf
disunahkan mencium Hajar Aswad (batu
hitam) lalu shalat sunnah. Dua rakaat di dekan makam Nabi Ibrahim jika tidak
memungkinkan dapat dilakukan di mana saja- asal masih di sekitar ka’bah atau di
dalam masjidil haram. Kemudian berdo’a di Multazan dan meminum air zam-zam.
g.
Sa’i
Setelah melakukan tawaf
ifadah, dilanjutkan melakukan sa’i yaitu berjalan dari bukit safa ke bukit
marwah dan kembali lagi kebukit safa sebanyak tujuh kali, sebelum memulai sa’i
kita dihadapkan badan ke arah Ka’bah sambil membaca:
Artinya:
“Dengan
nama Allah dan Allah maha besar”.
sebanyak tiga kali. Selama dalam perjalan
antara safa dan marwah, dianjurkan membaca:
Artinya:
“Tiada
tuhan yang berhak disembah selain Allah, Allah maha besar. Tak ada tuhan yang
berhak disembah selain Allah yang maha esa, tiada sekutu baginya. Kerajaan dan
pijian hanya milik-Nya. Dialah yang menghidupkan dan mematikan. Di tanganNya
segala kebajikan. Dialah yang berkuasa di segala sesuatu. Tiada tuhan selain
Allah yang maha esa. Dia telah menepati janjiNya, menolong hamba-hambaNya dan
mengalahkan sediri kelompok-kelompokNya”.
Apabila do’a tersebut
tidak hafal boleh membaca do’a apa saja yang hafal, jika tidak bisa juga cukump
diam saja sebab yang penting adalah berjalan dari Bukit Safa dan Marwah,
bolak-balik sebanyak tujuh kali selanjutnya kembali ke Mina sebelum mataari
terbenam untuk mabit di sana.
h.
Tahallul
kedua
Setelah melakukan sa’i, lalu dilanjutkan
dengan tahallul kedua (akhir) dengan tahallul ini, berarti sesseorang telah
melakukan tiga perbuatan yakni melontar jumrah aqabah, tawaf ifadah dan sa’i.
Dan dengan demikian bagi suami istri terbebas dari larangan untuk bersetubuh.
i.
Mabit
(bermalam) di Mina
Setelah tiba di Mina, jama’ah haji
bermalam di sana selama tiga malam. Yaitu malam 11, 12 dan 13 zulhijjah atau
yang di sebbut hari tasyrik. Pada siang harinya tanggal 11 zulhijjah setelah
waktu dzuhur barulah melontar tiga jumrah, yaitu ula, wusta dan aqabah
masing-masing tujuh kali dengan menggunakan batu kerikil, hal yang sama
dilakukan pada tanggal 12 dan 13 zulhijjah. Waktu dan sarana yang sama juga.
Namun ada juga para jama’ah yang
melontar ketiga jumrah hanya sampai pada tanggal 12 zulhijjah sore harinya dan
kemudian mereka meninggalkan Mina menuju menuju Mekkah. Hal ini diperbolehkan,
dan mereka itu di sebut nafar awal. Sedangkan para jama’ah yang melakukan
pelontaran jumrah sampai tanggal 13 zulhijjah sore harinya, mereka di sebut
nafar sani.
Dengan selesainya kegiatan pelontaran di
atas, bagi mereka yang mengerjakan haji tamattu dan haji qiran selesailah
seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekkah. Akan tetapi, bagi
mereka yang mengerjakan haji ifrad masih di haruskan mengerjakan umrah, yaitu
dimulai dengan ihram untuk umrah lalu tawaf, sa’i dan di akhiri dengan
tahallul, setelah selesai umrah berarti selesailah seluruh rangkaian kegiatan
ibadah hajinya (haji ifrad).
Bagi mereka yang ingin meninggalkan
tanah suci mekah dan kembali ke tanah airnya harus melahsanakan tawaf wada atau
tawaf perpisahan. Caranya sama saja dengan tawaf ifadah, tetapi pada tawaf wada
tidak di sertai dengan sa’i dan dalam berpakaian biasa
9.
Hikmah
haji
Hikmah secara etimologi berarti mengetahui keunggulan
sesuatu melalui suatu pengetahuan sempurna, bijaksana, dan sesuatu yang
tergantung kepadanya akibat sesuatu yang terpuji.
Dalam istilah ushul fikih, hikmah diartikan dengan suatu
motivasi dalam pensyariatan hukum dalam rangka pencapaian suatu kemaslahatan
atau menolak suatu kemafsadatan.
Pengertian di atas menegaskan bahwa setiap pensyariatan
hukum pasti mempunyai motivasi hukum. Namun, motivasi hukum tersebut ada yang
mudah diketahui dan banyak jumlahnya dan ada pula yang sulit digali dan sedikit
jumlahnya.
Seberapa banyak motivasi hukum yang dikandung oleh
pensyariatan suatu hukum, amat bergantung kepada kualitas seorang mujtahid dan
usahanya dalam menggali motivasi hukum tersebut.
Oleh sebab itu, pensyariatan ibadah haji yang terwujud
melalui berbagai jenis gerakan, tentu mempunyai banyak hikmah. Sebab menurut
sabda Rasulullah SAW, “Setiap pekerjaan harus (pasti) disertai oleh niat
(motivasi).” (HR. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Ibn Majah, Abu Daud dan
Tirmidzi).
Ibadah haji
dan umrah sarat dengan nilai dan hikmah yang dapat diambil sebagai i’tibar. Di
antara hikmah-hikmah tersebut adalah:
Pertama, menghilangkan dosa. Hal ini dapat diketahui melalui
beberapa hadits Rasulullah SAW berikut ini:
“Siapa yang melaksanakan ibadah haji, dia tidak
melakukan perbuatan-perbuatan maksiat dan tidak pula mengeluarkan kata-kata
yang kotor, maka ia akan kembali ke negeri asalnya tanpa dosa, sebagaimana ia
dilahirkan ibunya pertama kali.”
(HR. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Abu Hurairah).
“Dosa-dosa yang dilakukan antara umrah dan umrah berikutnya
diampuni. Ibadah umrah dan haji yang mabrur (yang diterima) tiada lain
imbalannya selain surga.” (HR.
Bukhari, Muslim, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Malik, dan Ahmad ibnu
Hanbal).
“Orang-orang yang melaksanakan haji dan umrah adalah
tamu-tamu Allah SWT. Jika mereka berdoa, Allah akan mengabulkannya, dan jika
mereka meminta ampun, Allah akan mengampuni mereka.” (HR. An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban
dari Abu Hurairah).
Dari ketiga hadits di atas, tidak ada pembedaan antara dosa
kecil dan dosa besar. Oleh sebab itu, menurut Mazhab Hanafi, dosa yang dihapus
tersebut adalah dosa besar dan dosa kecil. Bila dosa kecil dan besar sudah
dihapuskan oleh Allah SWT, tentunya seseorang akan terhindar dari siksaan
neraka.
Berkenaan dengan ini terdapat hadits
Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah, “Pada saat wukuf
itu, Allah turun ke langit dunia dan berfirman kepada Malaikat: “Lihatlah
hamba-hamba-Ku, mereka datang kepada-Ku dengan rambut kusut, berdebu,
berbondong-bondong dari segenap pelosok bumi yang jauh untuk mengharapkan
keridhaan-Ku dan memohon dijauhi dari siksa api neraka. Dan tidak ada orang
yang lebih banyak dibebaskan dari api neraka kecuali pada hari Arafah.”]\
10. Manfaat menunaikan haji
a.
Dapat
terbukanya wawasan, sehingga benar benar memahami bahwa
ajaran islam itu luas. Begitu banyak perbedaan dalam pelaksanaan ibadah, namun
para jama’ah tetap bersatu beribadah dan sama-sama mendapat ridha Allah. Sikap
ini tentu akan berpengaruh luar biasa dalam kehidupan karena hampir semua
masalah yang melanda umat islam, bersumber pada kepicikan dan kesempitan
wawasan dan pandangannya tentang islam.
b.
Timbulnya
pemahaman akan agungnya syi’ar islam. Dengan begitu, akan
timbul kesadaran untuk selalu mensyukuri nikmat-nikmat Allah.
c.
Semakin
meningkatkan ‘ubudiah, hal ini akan menambah keimananb
terhadap kebesaran Allah, sehingga sanggup menghindari sikap sombong,
takabur, dan lain-lain.
d.
Dapat
mengendalikan diri dari perilaku kotor (rafas, fusuk dan jidal).
e.
Didikan
selama di makam Nabi Ibrahim, sa’i juga di Mudzalifah. Akan
melahirkan kkematangan hidup. Dengan berbekal perenungan masa lalu persiapan
yang matang dan di sertai optimisme luar biasa, akan selalu siap menyonsong
masa depan yang cerah dalam kehidupan yang cerah.
II.
Umrah
1.
Pengertian
dan hukum umrah
Menurut bahasa umrah berarti ziarah
ataun berkunjung, sedangkan menurut istilah syara’, umrah adalah menziarahi
ka’bah di Mekah dengan niat beribadah kepada Allah di sertai syarat-syarat
tertentu.
Umrah di sebut juga dengan haji kecil,
umrah ada dua macam yaitu:
a.
Umrah
sunnah, yaitu umrah yang dilaksanakan sewaktu-waktu atau
kapan saja di luar batas waktu haji (bulan-bulan haji).
b.
Umrah
wajib yaitu yang dilaksanakan dalam rangkaian ibadah
haji dan dilaksanakan pada batas waktu haji (bulan-bulan haji).
Hukum
melaksanakan ibadah umrah adalah fardhu ‘ain (wajib) atas tiap-tiap orang islam
laki-laki atau perempuan bagi yang mampu. Untuk umrah kedua, ketiga dan
seterusnya hukunya sunnah. Allah berfirman:
واتموا ا لحج والعمرة لله فا ن احصرتم
فما استيسر من الهدي ولا تحلقوا رؤو سكم حتى يبلغ الهدي محله فمن كان منكم مر ضا
او به اذاى من راسه ففد ية من صيام او صد قة او نسك فاذا امنتم فمن تمتع بالعمرة ا
لى الحج فما ا ستيسر من الهد ي فمن لم يجد فصيا م ثلا ثة ا يام في ا لحج و سبعة اذا رجعتم تلك عشر ة
كا ملة ذا لك لمن لم يكن اهله حا ضر المسجد الحرام واتقوا الله واعلموا ا ن الله
شد يد العقاب .(196) Artinya:
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan
umroh karena alloh , jika kamu terkepung ( terhalang oleh musuh atau karena
sakit ), maka sembelilah korban [2].
Yang mudah di dapat dan jangan kamu mencukur kepalamu [3]
sebelum korban sampai ketempat penyembelihannya . jika ada diantara kamu yang
sakit atau ada gangguan di kepalanya ( lalu ia bercukur ), maka wajiblah
atasnya berfid-yah , yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban . Apabila
kaumu telah merasa aman , maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘ Umrah
sebelum haji ( di dalam bulan haji ) ( wajiblah ia menyembelih ) korban yang
mudah di dapat . Tetapi jika ia tidak menemukan ( binatang korban atau tidak
mampu ), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari ( lagi )
apabila kamu telah pulang kembali . itulah sepuluh hari yang sempurna .
Dermikian itu ( kewajiban membayar fid-yah ) bagi orang orang yang keluarganya
tidak berada ( di sekitar ) masjidil haram ( orang – orang yang bukan penduduk
kota mekkah) dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat
keras siksaanNya.
2.
Syarat,
rukun dan wajib umrah
a. Syarat-syarat
umrah itu ada lima, yaitu :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
sehat
4. Merdeka
5. Kuasa
atau mampu mengerjakannya
b. Rukun
umrah itu ada lima, yaitu :
1. Ihram,
yaitu niat memulai mengerjakan ibadah umrah.
2. Tawaf,
yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali
3. Sa’i
4. Tahalul
(mencukur atau menggunting rambut paling sedikit tiga helai rambut)
5. Tertib
(dilakukan secara berurutan)
c. Wajib
umrah ada dua macam, yaitu sebagai berikut :
1. Niat
ihram dari miqat
2. Meninggalkan
dari segala larangan umrah , sebagaimana halnya larangan dalam mengerjakan haji
3.
3.
Miqat
umrah
Seperti
halnya dalam ibadah haji, dalam ibadah umrahnya terdapat miqat maqani yang pada
prinsipnya sama dengan miqat makani untuk haji, yaitu tempat memulai ihram sebagaimana
telah diuraikan di atas.
4.
Larangan
dalam ibadah umrah
Karena
umrah merupakan ibadah yang khusus
dikerjakan di tanah suci Mekah, maka larangan-larangan yang terdapat
pada ibadah haji berlaku juga dalam umrah.
5.
Tata
urutan (praktik) pelaksanaan umrah
f.
Melakukan ihram dengan niat umrah
dari miqat makani yang telah di tentukan, sebelumm berihram ada beberapa ha
yang perlu dilakukan:
i.
Memotong kuku, mencukur kumis, mencabut
bulu ketiak, mandi, menyisir rambut dan merapikan jenggot.
ii.
Memakai mwangi-wangian.
iii.
Mengganti pakaian biasa dengan pakaian
ihram.
iv.
Mengerjakan shalat sunah dua rakaat.
Setelah melakukan
hal-hal tersebut di atasbarulah memulai dengann mengucapkan niat:
Artinya:
“Ya
Allah aku penuhi panggilanMu untuk menunaikan ibadah umrah”.
g.
Masuk ke Masjidil Haram untuk
melakukan tawaf sebanyak tujuh kali sekali putaran, yang di mulai dari sudut
hajar aswad dan berakhir di sana pula.
h.
Selesai tawaf, dilanjutkan dengan
sa’i antara bukit Safa dan Marwah, perjalanan dari bukit safa dan marwah di hitung
satu kali, sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali dan berakhir di bukit marwah.
Setiap sampai di dua bukit tersebut, kita berhenti sejenak untuk memanjatkan
do’a sambil menghadap ke ka’bah.
i.
Selesai sa’i dilanjutkan tahallul.
Dengan demikian bebaslah kita dari segala larangan ihram. Tahallul juga
menandai selesainya pelaksanaan umrah
III.
Perbedaan
haji dan umrah
·
Haji dilaksanakan pada bulan-bulan
tertentu, yaitu syawal, zulkaidah dan zulhijjah. Sedangkan umrah waktunya tidak
di tentukan boleh di laksanakan sewaktu-waktu.
·
Dalam ibadah haji ada perintah hukum di
padang Arafah sedangkan dalam ibadah umrah tidak ada rukun wukuf di padang
Arafah.
·
Dalam ibadah haji ada dua kali tahallul,
yaitu tahallul pertama tahallul soghir dan
tahallul kedua adalah tahallul akbar. Sedangkan
dalam umrah cukup dengan sekali tahallul saja.
II.
PENGERTIAN
QURBAN DAN AKIKAH
I.
Qurban
1.
Pengertian
qurban
Menurut
bahasa, kurban berarti mendekatkan diri dengan Allah. Sedangkan menurut istilah
, kurban adalah menyembelih hewan pada hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik,
yaitu tanggal 11,12, dan13 Zulhijjah dengan maksud beribadah kepada Allah SWT.
2.
Hukum qurban
Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban itu
wajib, dan sebagian lain berpendapat sunat.
Alasan berpendapat wajib:
Firman Allah SWT dalam
surah Al-kautsar :1-2
Yang artinya:
“sesungguhnya
kami telah memberikan kamu nikmat yang banyak”(1). “maka dirikanlah shalat
karena Tuhanmu”(2).
Binatang
yang sah untuk kurban ialah yang tidak cacat,
seperti pincang , kurus, sakit, putus ekor dan telinganya, dan telah
beumur sebagai berikut :
1.
Domba (Dha’ni) yang telah berumur
satu tahun atau sudah berganti giginya.
2.
Kambing yang telah berumur dua
tahun lebih atau sudah berganti giginya.
3.
Unta yang telah berumur lima tahun labih.
4.
Sapi, Kerbau yang telah berumur dua
tahun lebih.
Seekor
kambing atau domba hanya untuk kurban satu orang, diqiaskan dengan denda
meninggalkan wajib haji, tetapi seekor unta, sapi, kerbau, boleh buat kurban
tujuh orang.
3.
Waktu
menyembelih qurban
Waktu
menyembelih kurban mulai dari terbit matahari pada hari raya Idul Adha pertama
sampai terbenam matahari pada hari tasyrik yang ke-3.
Yang
dimaksud dimaksud shalat hari raya dalam hadis ialah waktunya, bukan shalatnya,
karena mengerjakan shalat tidak menjadi syarat kurban.
4.
Nadzar
qurban
Apabila seorang bernadzar akan
menyembelih kurban , karna itu talah menjadi wajib baginya atas kurban
sebagaimana nadzar-nadzar yang lain, dan dia wajib menyedekahkan semuanya, dan
tidak boleh ia memakan daging tersebut walaupun kulitnya.
5.
Qurban
sunat
Pokok
yang dimaksud dengan kurban ialah untuk
mengembirakan fakir miskin di hari raya Idul Adha sebagaimana di hari
raya idul fitri mereka digembrakrn dengan zakat fitrah. Maka oleh karenanya,
daging kurban yang sunat hendaklah disedekahkan terkecuali sedikit dimakan oeh
yang berkurban. Kurban tidak boleh dijual walau kulitnya sekalipun
Firman
Allah dalam surah Al-Hajj:28
Yang
artinya:
“supaya mereka
menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah
pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada
mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan
(sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi
fakir”(28).
6. Cara penyembelihan
Cara penyembelihan binatang dapat
dilakukan dengan cara tradisional atau moderen. Penyembelihan secara
tradisional adalah penyembelihan yang biasa dilakukan oleh masyarakat dengan
mempergunaan alat sederhana seperti pisau yang tajam. Biasanya dalam
penyembelihan tradisional jumlah binatanag yang di sembelih sangat sedikit dan
hanya untuk di konsumsi kalangan terbatas. Sedangkan penyembelihan secara
moderen adalah penyembelihan dengan cara menggunakan mesin dan alat-alat
moderen. Dan alangkah baiknya menyembelih hewan baik qurban maupun akikah atau
yang lainnya harus dengan cara sebagai berikut:
·
Orang
yang menyembelih
§ Beragama islam
atau ahli kitab
§ Menyebut nama
Allah SWT
§ Baligh dan
berakal sehat
§ Mumayiz
§
·
Binatang
yang disembelih
§
Merupakan
binatang yang halal
§
Masih
dalam keadaan hidup
§
Tidak
cacat
·
Alat
yang digunakan:
§
Tajam
dan dapat melukai atau tidak tumpul
§
Terbuat
dari batu, bambu, besi dan benda logam lainnya
§
Benda
tersebut tidak terbuat dari kuku, gigi, dan tulang
Cara yang untuk menyembelih
dengan baik:
II. Akikah
1.
Pengertian
aqiqah
Aqiqah
adalah menyembelih hewan pada hari ketujuh dari lahirnya anak. Hukum aqiqah
adalah sunat bagi orang yang wajib belanja si anak. Hendaklah di sembelih untuk
anak laki-laki dua ekor kambing dan perempuan satu ekor kambing, dan hendaklah
disembelih aqiqah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya anak, tetapi kalau
tidak dapat boleh juga kemudian hari itu, asal anak belum sampai baligh.
Sabda
Rasulullah SAW:
Artinya:
”anak yang baru lahir
menjadi rungguhan sampai disembelihkan baginya aqiqah pada hari yang ketujuh
dari hari lahirnya, danhari itu juga hendaklah dicukur rambutnya, dan di beri
nama(H.R Ahmad dan Bukhari)
Yang di maksud dengan menjadi rungguhan ialah sebagaimana rungguhan
yang harus ditebus dengan membayar utang, begitu juga si anak ditebus dengan
aqiqah.
Mengenai
maksud hadist menjadi rungguhan sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah itu
tidak dapat tidak, sebagaimana rungguhan terhadap orang yang berutang dan orang
berpiutang. Yang lain berpendapat, bahwa anak itu , jika meninggal dunia
sewaktu kecilnya, tidak akan memberi syafa’at kepada ibu-bapaknya apabila
keduanya tidak perbuat aqiqahnya.
Pendapat pihak kedua bahwa aqiqah itu tidak
wajib , alasan: sabda Rasulullah (H.R Ahamad, Abu Dawud dan Nasai)
Binatang yang sah untuk
aqiqah sama dengan keadaan binatang yang sah untuk Qurban :macamnya, umurnya,
dan tidak cacat
Kalau di seekor saja, untuk anak laki-laki sudah memadai.
Disunatkan dimasak terlebih dahulu daging aqiqah, kemudian dibagikan sanak
saudara, tetangga, dan fakir miskin, dan juga yang beraqiqah boleh memakan dari
daging aqiqahnya, kalau aqiqah sunat(bukan nadzar)
2.
Hal-hal
yang baik dilakukan ketika anak lahir ke dunia:
·
Hendaklah disuapi dengan yang manis, karena
Rasulullah SAW pernah menyuapi anaknya yang baru lahir dengan kurma.
·
Hendaklah dikumandangkan adzan disebelah
telinga kanannya, dan dikumandangkan iqamat disebelah telinga kirinya anak.
BAB
III
PENUTUP
III.
Kesimpulan
·
Ternya haji dan umrah merupakan ibadah
yang multidimensi, artinya selalu dapat di temukan hikmah dan mamfaatnya dari
berbagai segi.
·
Dan ibadah haji dalam pelaksanaannya
memerlukan kerja fisik yang prima karena diperlukan fisik yang sehat, pada
dasarnya ibadah haji dan umrah merupakan perjalanan spiritual atau rohani.
·
Menasik haji juga penuh makna-makna yang
terkait dengan rohani. Karna itu, tidak ada bekal yang paling baik bagi orang
yang melaksanakan haji dan umrah kecuali bekal ketaqwaanya. Dan ibadah haji
wajib dilaksanakan oleh orang-orang yang mampu.
·
Sebagaimana ibadah yang lain, kurban
maupun aqiqah juga bukan badah yang
tidak memiliki makna atau mamfaat untuk kehidupan sehari-hari seperti mendidik
anak diperlukan kesungguhan dan kesabaran, semangat berkurban dan kesetiakawanan
sosial juga untuk giat berusaha.
IV.
Saran
·
Seharusnya masyarakat yang melaksanakan
haji dan umrah wajib mematuhi syarat-syarat dan rukun yag telah di tetapkan.
·
Kepada pemerintah diharapkan
fasilitas-fasilitas untuk jamaah haji dan umrah sangat diperhatikan karena
ketidaknyamanan tersebut sangat berpengaruh terhadap jamaah.
·
Sebaiknya bagi orangtua yang mampu
mengakikah anaknya lebih baik dilaksanakan pada hari ketujuh sesudah kelahiran.
·
Alangkah baiknya bagi yang mampu
berkurban berkurbanlah kalian.
Daftar
Pustaka
Situs-situs:
·
http://qultummedia.com/Kabar-Qultum/Review-Buku/mudah-dan-praktis-melaksanakan-haji-dan-umrah.html
·
http://qultummedia.com/Kabar-Qultum/Review-Buku/menyempurnakan-kualitas-ibadah-haji-dan-umrah.html
Google
Image searcher:
·
Pakaian ihram Pria & Wanita
·
Logo Departemen Agama
·
Suasana-suasana pada saat menunaikan ibadah
haji
·
Suasana qurban
·
Struktur urutan haji
·
Hajar Awad
·
Letak ketiga jumrah
Buku-buku:
·
Muslih Muhammad. 2007. Fiqih untuk siswa kelas 1 SMA/MA. Bogor: Yudhistira
·
Giyono, dkk. 2008. LKS Fiqih untuk MTs kelas VIII. Jawa Tengah: CV. Sindunata
·
Rasyid H. Sulaiman. 1992. Fiqh Islam (hukum fiqh lengkap).
Bandung: Penerbit Sinar Baru
Gambaran Seputar Ibadah Haji, Umrah dan Qurban